Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban direksi dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya dalam konteks korporasi multinasional. Penelitian ini juga bertujuan untuk menilai tantangan yang dihadapi dalam penerapan UU ini di Indonesia, terutama dalam pengelolaan perusahaan yang beroperasi lintas yurisdiksi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang, konseptual, dan kasus. Penelitian ini menganalisis sumber hukum primer, sekunder, dan tersier yang relevan serta menerapkan analisis kualitatif dengan pendekatan penafsiran sistematis dan komparatif. Temuan utama dari penelitian ini adalah bahwa UU No. 40 Tahun 2007 memberikan dasar hukum yang jelas terkait tanggung jawab direksi, namun tantangan besar muncul dalam penerapan hukum terhadap korporasi multinasional yang melibatkan regulasi internasional yang kompleks. Penerapan prinsip business judgment rule memberikan perlindungan bagi direksi, namun risiko hukum tetap ada, terutama terkait dengan penyalahgunaan wewenang. Penelitian ini menyimpulkan bahwa untuk meningkatkan perlindungan hukum dan efektivitas implementasi UU ini, diperlukan penguatan sistem pengawasan, audit internal yang ketat, serta reformasi sistem peradilan Indonesia. Selain itu, Indonesia perlu memperkuat kerjasama internasional untuk menangani tantangan hukum korporasi multinasional.
Copyrights © 2025