Keadilan politik merupakan salah satu pilar utama dalam demokrasi modern yang mencerminkan kualitas kesetaraan, partisipasi, dan representasi publik. Demokrasi ideal tidak hanya menekankan hak suara dan mekanisme pemilihan umum, tetapi juga menuntut adanya distribusi kekuasaan yang adil, akses yang setara terhadap sumber daya politik, serta representasi yang mencerminkan keragaman masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah bagaimana prinsip-prinsip keadilan politik diimplementasikan dalam konteks demokrasi modern, serta faktor-faktor yang memengaruhi tercapainya kesetaraan politik, tingkat partisipasi warga negara, dan kualitas representasi publik. Metode yang digunakan bersifat kualitatif deskriptif, dengan analisis studi kasus pada negara-negara demokrasi kontemporer dan literatur akademik terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesenjangan dalam akses politik, hambatan partisipasi, dan bias representasi masih menjadi tantangan utama dalam praktik demokrasi modern. Temuan ini menekankan pentingnya reformasi institusional, pendidikan politik, dan mekanisme inklusif untuk memperkuat keadilan politik, sehingga demokrasi tidak hanya menjadi sistem pemerintahan, tetapi juga sarana mewujudkan keadilan sosial dan politik bagi seluruh warga negara.
Copyrights © 2024