Limbah medis padat merupakan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dihasilkan dari kegiatan pelayanan kesehatan dan dapat membahayakan kesehatan serta mencemari lingkungan jika tidak dikelola sesuai standar. Kabupaten Lampung Tengah memiliki 39 Puskesmas yang tersebar di wilayah dengan karakteristik campuran antara perkotaan dan pedesaan. Observasi awal menunjukkan bahwa masih ditemukan praktik pengelolaan limbah medis padat yang tidak sesuai, seperti pewadahan tanpa kode warna, serta penyimpanan lebih dari 2×24 jam tanpa fasilitas cold storage. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kuantitatif yang dilakukan pada delapan Puskesmas di Kabupaten Lampung Tengah yang dipilih berdasarkan tingkat akreditasi. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan checklist berdasarkan Permenkes No. 18 Tahun 2020, dengan fokus pada tahap pemilahan, pengangkutan internal, dan penyimpanan sementara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemilahan limbah medis telah dilaksanakan sesuai standar di seluruh Puskesmas Madya dan Paripurna, namun belum sepenuhnya di Puskesmas Utama. Seluruh Puskesmas belum memenuhi standar dalam pengangkutan internal dan penyimpanan sementara.Kata Kunci : akreditasi, Lampung Tengah, pengelolaan limbah medis padat
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025