Salah satu negara yang menganut sistem hukum Civil Law adalah Indonesia. Pasal 1233 buku ketiga KUH Perdata yang mengatur tentang perikatan mengatur tentang syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Pemutusan suatu kontrak dapat disebabkan oleh wanprestasi, yaitu ketidakmampuan salah satu pihak untuk memenuhi kewajiban kontraknya. Cara penyelesaian wanprestasi, termasuk pemutusan kontrak dengan kompensasi, diatur oleh hukum kontrak Indonesia. Amerika menganut sistem hukum Common Law yang berbeda dengan peraturan di Indonesia. Dalam hukum kontrak AS, wanprestasi dapat diselesaikan dengan salah satu dari dua cara. Salah satu pendekatannya adalah melalui prosedur hukum common law, yang mencakup kompensasi dan upaya hukum yang adil termasuk administrasi pengadilan dan kinerja khusus. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengumpulkan data tentang bagaimana perjanjian hukum antara Indonesia dan AS diselesaikan ketika terjadi pelanggaran kontrak.
Copyrights © 2025