Sejak UU No. 7 Tahun 1992 dan UU No. 21 Tahun 2008, bank syariah di Indonesia mengalami pertumbuhan signifikan. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi tantangan dan peluang dalam pengembangan pembiayaan berbasis bagi hasil. Metode penelitian menggunakan analisis dokumen dan literatur dari sumber-sumber relevan. Hasil menunjukkan bahwa kendala utama termasuk kualitas sumber daya manusia yang kurang memadai, ketidakpastian regulasi, dan dominasi pembiayaan non-bagi hasil seperti murabahah. Faktor-faktor ini menghambat pertumbuhan pembiayaan berbasis bagi hasil yang lebih adil dan sesuai dengan prinsip syariah. Selain itu, kurangnya edukasi publik terhadap produk syariah juga menjadi tantangan. Penelitian ini menyarankan penguatan kapasitas internal bank syariah dan dukungan regulasi yang jelas untuk mendorong peningkatan pembiayaan berbasis bagi hasil, yang berpotensi meningkatkan inklusi keuangan dan kesejahteraan ekonomi secara berkelanjutan.
Copyrights © 2024