Anak berkewarganegaraan ganda termasuk ke dalam salah satu subjek hukum yang diakui dalam sistem kewarganegaraan Indonesia yang diterangkan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 dan juga diatur secara khusus dalam hal administratif berdasarkan kaitannya dengan hukum keimigrasian pada Permenkumham Nomor 10 Tahun 2023. Dalam penulisan ini membahas terkait pengaturan pada regulasi menyangkut pengaturan atas subjek anak berkewarganegaraan ganda dari perkawinan tidak sah antara ibu WNI dan ayah WNA yang dijelaskan pada Pasal 2 huruf e. Akan tetapi, pada ketentuan administratif yang terdapat pada Pasal 5 ayat (1) yang mewajibkan melampirkan akta perkawinan sebagai persyaratan pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda, menimbulkan permasalahan bagi anak dari perkawinan tidak sah yang secara hukum tidak dapat memenuhi persyaratan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis inkonsistensi normatif pada regulasi tersebut serta implikasinya terhadap pemenuhan hak anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan hasil penelitian adanya ketidakselarasan antar pasal pada Permenkumham Nomor 10 Tahun 2023 yang berpotensi menghambat proses pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda dari perkawinan tidak sah, sehingga diperlukan regulasi turunan yang menjelaskan lebih solutif.
Copyrights © 2025