Claim Missing Document
Check
Articles

Found 7 Documents
Search

Peran Hakim Pengadilan Agama Kraksaan Dalam Meminimalisir Perkawinan Usia Dini Sa'diyah, Nur Halimatus; Rusly, Fathullah; Firdausiyah, Vita
Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Syariah, Perundang-Undangan dan Ekonomi Islam Vol 15 No 2 (2023): Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Syariah, Perundang-Undangan Dan Ekonomi Islam
Publisher : State of Islamic Institute Langsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32505/jurisprudensi.v15i2.5689

Abstract

The minimum age of marriage is 19 years in Law Number 16 of 2019 concerning Marriage, which has an impact on the rampant application for marriage dispensation. This regulation should be a reference for the community in order to create an ideal and harmonious married life, but people tend to choose marriage dispensation even though it will have a negative impact on children's financial, psychological, and also children's health. The research aims to analyze the role of judges to minimize early marriage and judges' considerations to reject or approve applications for marriage dispensation, especially in the Kraksaan region. This article is classified as literature research with a qualitative approach. The methodology used is an empirical juridical study. The results of the study concluded that; The role of judges is very vital, especially in educating parents not to proceed with applications for marriage dispensation for the good of children.
Status anak angkat (adopsi) dan akibat hukumnya: Studi komparasi hukum Islam dan hukum positif Almaulana, Winda Yunita; Firdausiyah, Vita
AL-MUQARANAH Vol 1 No 1 (2023): Vol 1 No 1 Februari 2023
Publisher : Prodi Perbandingan Madzab Fakultas Syari'ah Universitas Islam Zainul Hasan Genggong Probolinggo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55210/jpmh.v1i1.286

Abstract

Salah satu akibat hukum dari pengangkatan anak adalah mengenai status (kedudukan) anak angkat. Sejarah mencatat bahwa anak angkat dan pengangkatan anak sudah dikenal sejak lama. Di dalam perundangan di Indonesia terdapat beberapa UU yang menjelaskan tentang pengangkatan anak tersebut, meskipun dari beberapa UU tersebut dari tahun ke tahun terdapat perbedaan dalam akibat hukum dan status anak angkatnya. Di dalam hukum Islam, anak angkat tidak menimbulkan akibat hukum tertentu karena didalam hukum Islam anak angkat tidak sama dengan anak kandung dan secara otomatis dari segi nasab, perwalian dan waris anak angkat tetap kepada orang tua kandung. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi komparatif, yaitu membandingkan status anak angkat menurut hukum Islam dan hukum positif. Penelitian ini termasuk jenis penelitian Library Research (kepustakaan), penulis akan memaparkan data-data pustaka yang berbentuk buku, jurnal, laporan penelitian, makalah dan bahan pustaka lainnya yang akurat terhadap objek yang menjadi pokok permasalahan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa, status anak angkat berdasarkan hukum Islam tidak sama seperti anak kandung, di dalam hukum Islam anak angkat dalam segi nasab, wali dan warisnya tetap kepada orang tua kandung. Sedangkan menurut hukum positif,kedudukan anak angkat sama dengan anak kandung. Hal ini disebabkan karena adanya pengakuan dari orang tua yang mengangkat anak tersebut. Dengan pengakuan maka anak angkat memiliki hubungan perdata dengan orang tua yang mengangkatnya. Maka secara langsung perwalian dan hak waris anak angkat mengikuti orang tua angkatnya.
Tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam perkawinan menurut hukum Islam dan hukum positif Syarifah, Siti Wahdatus; Firdausiyah, Vita
AL-MUQARANAH Vol 1 No 2 (2023): Vol 1 No 2 Agustus 2023
Publisher : Prodi Perbandingan Madzab Fakultas Syari'ah Universitas Islam Zainul Hasan Genggong Probolinggo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55210/jpmh.v1i2.307

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga merupakan bentuk kejahatan dan diskriminasi yang sering menimpa perempuan di dalam rumah tangga. Didalam hukum Islam KDRT tersebut tidak memiliki definisi secara khusus, namun dalam Islam melarang secara keras perbuatan kekerasan dalam rumah tangga, hal ini dibuktikan dengan firman Allah di dalam Al-qur’an yang menjelaskan hukum tersebut. Di dalam hukum positif KDRT tersebut dapat menimpa siapa saja, ibu, bapak, suami, istri, anak, bahkan pembantu rumah tangga sekaligus. Rumusan masalah yang muncul dalam penelitian ini adalah bagaimana tindak kekerasan dalam rumah tangga dalam perkawinan menurut hukum Islam dan hukum Positif. Kemudian, apa sanksi kekerasan dalam rumah tangga menurut hukum Islam dan hukum Positif.Tujuan dilakukan penelitian ini, agar kita bisa mengetahui tindak kekerasan dalam rumah tangga menurut hukum Islam dan hukum Positif, dan agar kita mengetahui sanksi kekerasan dalam rumah tangga menurut hukum Islam dan hukum Positif.Di dalam penelitian ini menggunakan pendekatan secara studi komperatif, yaitu membandingkan tindak kekerasan dalam rumah tangga menurut hukum Islam dan hukum Positif. Penelitian ini termasuk jenis penelitian Library Research (kepustakaan), penulis akan menerapkan data-data pustaka yang berbentuk buku, jurnal, laporan penelitian, makalah dan bahan pustaka lainnya yang akurat terhadap objek yang menjadi pokok permasalahan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dapat dismpulkan bahwa, di dalam hukum Islam tindak pidana kekerasan itu termasuk ke dalam jarimah, qishas dan diat. Jarimah, qishas, dan diat adalah jarimah yang diancam dengan hukuman qishas atau diat. Hukuman qishas dijatuhkan terhadap pelaku jarimah agar ia mendapatkan balasan yang setimpal dengan perbuatannya. Jadi, dibunuh kalau ia membunuh atau dianiaya kalan menganiaya. Sedangkan menurut hukum positif, tindak kekerasan dalam rumah tangga ini terdiri dari berbagai bentuk seperti, kekerasan fisik, psikis, seksual dan penelantaran dalam rumah tangga, dan di dalam UU telah dijelaskan mengenai sanksi dari berbagai bentuk tersebut.
Efektivitas Bimbingan Pra Nikah Terhadap Pencegahan Perkawinan Anak (Study Kasus KUA Maron) Alfaris, Rizqi; Rusly, Fathullah; Firdausiyah, Vita
AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia Vol 3, No 2 (2024): July 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/aurelia.v3i2.3377

Abstract

Penelitian ini membahas tentang bagaimanakah Efektivitas Bimbingan Pra Nikah terhadap Pencegahan perkawinan anak di Kantor Urusan Agama Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo . Adapun permasalahan yang diteliti adalah bagaimana efektivitas serta pengaruh bimbingan pra nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo . Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yaitu bentuk penelitian yang mengharuskan peneliti untuk turun langsung ke lapangan. Adapun sumber utama penelitian ini adalah data-data dilapangan seperti hasil observasi dan wawancara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan bimbingan pra nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo secara keseluruhan belum terlaksana dengan efektif, sehingga para penyelenggra bimbingan perlu meningkatkan kualitas berjalannya bimbingan perkawinan, khususnya dari segi pengorganisasian materi dan sarana dan prasarana. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa bimbingan pra nikah yang telah dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo memberikan pengaruh yang positif terhadap kesiapan calon pengantin, yakni bertambahnya ilmu pengetahuan serta semakin matangnya mental para calon pengantin, sehingga mereka lebih siap untuk melangsungkan pernikahan. Kata Kunci: Bimbingan pra nikah, Perkawinan, Kantor Urusan Agama.
Faktor Ekonomi Dalam Penentuan Nafkah Pasca Perceraian Menurut Hukum Islam (Studi Putusan PA. Probolinggo No. 312/Pdt.G/2023) Afifah, Afifah; Qudsi, Abu Yazid Adnan; Firdausiyah, Vita
QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia Vol 4, No 1 (2025): June 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/qistina.v4i1.6607

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran faktor ekonomi dalam penentuan nafkah pasca perceraian menurut perspektif hukum Islam, dengan studi kasus pada Putusan Pengadilan Agama Probolinggo No. 312/Pdt.G/2023. Dalam konteks perceraian, masih banyak ditemukan kasus di mana anak tidak menerima hak nafkah secara penuh dari orang tua, meskipun terdapat putusan pengadilan yang mengaturnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Data diperoleh melalui wawancara dengan hakim dan mediator, serta analisis dokumen putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengadilan mempertimbangkan kondisi ekonomi pihak ayah dalam menetapkan jumlah nafkah, sebagaimana prinsip-prinsip keadilan dalam hukum Islam. Putusan pengadilan juga merujuk pada ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam dan yurisprudensi Mahkamah Agung, serta mempertimbangkan kemampuan finansial ayah dan kebutuhan anak sebagai dasar hukum. Temuan ini menegaskan pentingnya integrasi antara prinsip syariah dan realitas ekonomi dalam mewujudkan keadilan nafkah pasca perceraian di Indonesia.
Faktor Ekonomi Dalam Penentuan Nafkah Pasca Perceraian Menurut Hukum Islam (Studi Putusan PA. Probolinggo No. 312/Pdt.G/2023) Afifah, Afifah; Qudsi, Abu Yazid Adnan; Firdausiyah, Vita
QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia Vol 4, No 1 (2025): June 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/qistina.v4i1.6607

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran faktor ekonomi dalam penentuan nafkah pasca perceraian menurut perspektif hukum Islam, dengan studi kasus pada Putusan Pengadilan Agama Probolinggo No. 312/Pdt.G/2023. Dalam konteks perceraian, masih banyak ditemukan kasus di mana anak tidak menerima hak nafkah secara penuh dari orang tua, meskipun terdapat putusan pengadilan yang mengaturnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Data diperoleh melalui wawancara dengan hakim dan mediator, serta analisis dokumen putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengadilan mempertimbangkan kondisi ekonomi pihak ayah dalam menetapkan jumlah nafkah, sebagaimana prinsip-prinsip keadilan dalam hukum Islam. Putusan pengadilan juga merujuk pada ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam dan yurisprudensi Mahkamah Agung, serta mempertimbangkan kemampuan finansial ayah dan kebutuhan anak sebagai dasar hukum. Temuan ini menegaskan pentingnya integrasi antara prinsip syariah dan realitas ekonomi dalam mewujudkan keadilan nafkah pasca perceraian di Indonesia.
The benefits of changing the marriage age limit in the marriage law from the perspective of Islamic law Firdausiyah, Vita
Asy-Syari’ah : Jurnal Hukum Islam Vol. 11 No. 1 (2025): Asy-Syari'ah: Jurnal Hukum Islam, Januari 2025
Publisher : LP3M Universitas Islam Zainul Hasan Genggong

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55210/assyariah.v11i1.1963

Abstract

Marriage is a sacred institution governed by Islamic law and national marriage law. Previously, the minimum age for marriage was regulated in Article 7 Paragraph (1) of Law Number 1 of 1974, allowing men to marry at 19 and women at 16. However, this regulation was deemed irrelevant to the principle of maslahah in Islamic law, which aims to promote benefits and prevent harm. Consequently, the government enacted Law Number 16 of 2019, which raised the minimum marriage age for women to 19 years. This study aims to analyze the impact of the age limit changes introduced by Law Number 16 of 2019 from the perspective of maslahah in Islamic law. The research method employed is library research with a normative juridical approach, using primary sources such as the Qur'an, Hadith, fiqh principles, Law Number 16 of 2019, and Constitutional Court Decision Number 22/PUU-XV/2017. The findings reveal that the changes have philosophical, sociological, and juridical implications. Philosophically, they reflect the state's commitment to eliminating discriminatory practices. Sociologically, the changes have led to an increase in marriage dispensation requests in Religious Courts. Juridically, the amendments align with the principles outlined in the Compilation of Islamic Law (KHI) and Law Number 1 of 1974. From the maslahah perspective, the revised law upholds the protection of religion, life, lineage, intellect, and property while contributing to national goals, including economic growth, poverty reduction, and the protection of children's rights.