Perkawinan anak usia dini masih menjadi fenomena serius di Indonesia. Praktik ini dipengaruhi faktor sosial, ekonomi, pendidikan, serta anggapan keliru bahwa perkawinan dini dapat “mengubah nasib”. Mengingat, dampaknya sangat merugikan, maka kegiatan pengabdian masyarakat yang dilaksanakan di SMPN 3 Labuhan Haji, Desa Korleko Selatan, Lombok Timur, dengan meberikan penyuluhan hukun bertujuan memberikan edukasi mengenai batas minimal usia kawin dan bahaya perkawinan dini. Metode yang digunakan meliputi ceramah, diskusi interaktif, konsultasi, dan evaluasi (pre-test dan post-test). Kegiatan ini diikuti oleh 60 siswa siswi yang di SMPN 3 Labuhan Haji dengan hasil menujkan bahwa penyuluhan hukum dilaksanakan dengan efektif terlihat bahwa adanya peningkatan pengetahuan dari perkawinan dini dan implikasinya. Tindak lanjut dari penyuluhan hukum ini merupakan kegiatan pendampingan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya perkawinan usia dini yang terjadi pada siswa siswi pada SMPN 3 Labuhan Haji serta merubah paradigma bahwa perkawinan anak usia dini (perkawinan anak) bukan solusi untuk mengubah nasib.
Copyrights © 2025