Fenomena di masyarakat Lombok Barat sebanyak 143.000 bidang tanah belum bersertipikat terlebih di Desa Perampuan terdata sampai saat ini sebanyak 500 bidang tanah yang belum bersertipikat. Pasca berlakunya PP 18 Tahun 2021 membawa implikasi besar terhadap kedudukan tanah yang belum bersertipikat, terutama dalam konteks kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah masyarakat tidak dapat terpenuhi. Metode yang digunakan ceramah, diskusi, konsultasi dan kuesioner.Penyuluhan hukum yang dilaksanakan guna memberikan pemahaman pentingnya pendaftaran hak atas tanah dengan produk sertipikat guna memberikan perlindungan hukum, kepastian, dan keadilan bagi masyarakat. Dalam Penyuluhan melibatkan 125 masyarakat. Hasil yang diperoleh dalam hal ini peningkatan pemehaman masyarakat akan pentingnya legalitas kepemilikan tanah dan menyelesaikan 1 dari 4 sengketa yang sedang terjadi di Desa Perampuan. Selanjutnya pemerintah desa mendata tanah belum bersertipikat dan berkoordinasi dengan BPN Lombok Barat sebagai pelaksana utama. Diperlukan juga kolaborasi dan penyuluhan hukum berkelanjutan agar pelaksanaan PTSL efektif, transparan, dan adil.
Copyrights © 2025