Penelitian ini dilatar belakangi oleh tingginya pengangguran struktural di Provinsi Sumatera Barat meskipun upah riil mengalami fluktuasi setiap tahunnya. Upah riil mencerminkan daya beli pekerja, sementara pengangguran struktural adalah pengangguran yang disebabkan oleh ketidaksesuaian antara keahlian dan kebutuhan pasar. Penelitian bertujuan untuk mengetahui apakah upah riil berpengaruh terhadap pengangguran struktural dan untuk mengetahui seberapa besar pengaruhnya di Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Barat periode 2021–2023.  Metode penelitian kuantitatif eksplanatori dengan data sekunder sebanyak 57 data selama 3 tahun (2021-2023). Teknik analisa yang digunakan meliputi uji normalitas, uji homogenitas, uji linearitas,  model regresi linear sederhana , uji hipotesis menggunakan uji t serta uji  koefisien determinasi/ R Square dengan bantuan SPSS 21.  Hasil penelitian menunjukkan upah riil berpengaruh terhadap pengangguran struktural dengan nilai signifikan 0,008 < 0,05, yang berarti H₀ ditolak dan Hₐ diterima. Nilai  R-Square sebesar 0,121 menunjukkan bahwa 12,1% variasi pengangguran struktural dijelaskan oleh upah riil, sementara 87,9 % dipengaruhi oleh  faktor lain  yang tidak dimasukkan dalam penelitian ini, seperti tingkat pendidikan, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), kemajuan teknologi. Hal ini berarti upah riil naik, maka pengangguran struktural menjadi turun, begitupun sebaliknya. Temuan ini memberikan implikasi bahwa kebijakan peningkatan upah riil dapat menjadi instrumen untuk menekan pengangguran struktural di Sumatera Barat.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025