Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang uji materi Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) menjadi momen penting dalam praktik judicial review di Indonesia. Putusan ini menegaskan bahwa proses pembentukan undang-undang harus sesuai dengan prinsip negara hukum, prinsip transparansi, dan partisipasi masyarakat. MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat karena ditemukan kelemahan dalam cara pembuatannya, terutama dalam penerapan metode omnibus law yang belum memiliki dasar hukum yang jelas di dalam sistem peraturan perundang-undangan Indonesia. Analisis ini bertujuan menjelaskan dasar hukum dari putusan tersebut, dampaknya terhadap mekanisme judicial review, serta efeknya terhadap proses pembuatan undang-undang ke depan. Dengan menggunakan metode normatif dan pendekatan peraturan perundang-undangan serta konseptual, tulisan ini menegaskan bahwa putusan MK tidak hanya membatasi wewenang legislatif dan eksekutif, tetapi juga memperkuat peran judicial review sebagai alat kontrol terhadap konstitusi. Dengan demikian, putusan tersebut menjadi contoh penting dalam praktik hukum tata negara Indonesia, terutama dalam hal keabsahan hukum dan perlindungan hak warga negara yang diakui dalam konstitusi.  
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025