Penelitian ini mengkaji problematika hukum dalam pembagian harta waris yang berbentuk crypto aset menurut perspektif hukum waris perdata di Indonesia. Keberadaan crypto aset sebagai kelas aset digital yang relatif baru menimbulkan kompleksitas tersendiri dalam sistem pewarisan konvensional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status hukum crypto aset sebagai objek waris, metode valuasi yang tepat dalam konteks volatilitas nilai, mekanisme peralihan kepemilikan, serta implikasi perpajakan yang menyertainya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun belum terdapat regulasi spesifik yang mengatur pewarisan crypto aset di Indonesia, aset digital ini dapat dikualifikasikan sebagai harta peninggalan berdasarkan penafsiran ekstensif terhadap ketentuan KUH Perdata tentang benda bergerak tidak berwujud. Valuasi crypto aset untuk keperluan pembagian waris dapat dilakukan melalui beberapa pendekatan, meliputi: valuasi pada tanggal kematian, valuasi pada tanggal distribusi, valuasi rata-rata, valuasi berdasarkan kesepakatan, atau distribusi in-kind. Penelitian ini juga menemukan bahwa peralihan kepemilikan crypto aset melalui pewarisan memerlukan mekanisme khusus terkait akses terhadap dompet digital (wallet) dan kunci privat (private keys), yang mensyaratkan perencanaan waris digital yang memadai. Dalam aspek perpajakan, meskipun perolehan harta waris tidak termasuk objek Pajak Penghasilan, terdapat potensi kewajiban perpajakan bagi ahli waris jika melakukan pengalihan kepemilikan crypto aset yang diwarisinya. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pembentukan kerangka regulasi khusus yang mengakomodasi karakteristik unik crypto aset dalam sistem hukum waris Indonesia, serta penyusunan protokol pewarisan digital sebagai antisipasi terhadap tantangan teknis dalam peralihan kepemilikan crypto aset.