Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Hukum Waris Perdata: Pembagian Harta Waris Dalam Bentuk Crypto Aset Marsanti, Aliyah; Urbaniasi, Urbaniasi
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 4 No. 2 (2025): Mei - Juli
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v4i2.1219

Abstract

Penelitian ini mengkaji problematika hukum dalam pembagian harta waris yang berbentuk crypto aset menurut perspektif hukum waris perdata di Indonesia. Keberadaan crypto aset sebagai kelas aset digital yang relatif baru menimbulkan kompleksitas tersendiri dalam sistem pewarisan konvensional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status hukum crypto aset sebagai objek waris, metode valuasi yang tepat dalam konteks volatilitas nilai, mekanisme peralihan kepemilikan, serta implikasi perpajakan yang menyertainya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun belum terdapat regulasi spesifik yang mengatur pewarisan crypto aset di Indonesia, aset digital ini dapat dikualifikasikan sebagai harta peninggalan berdasarkan penafsiran ekstensif terhadap ketentuan KUH Perdata tentang benda bergerak tidak berwujud. Valuasi crypto aset untuk keperluan pembagian waris dapat dilakukan melalui beberapa pendekatan, meliputi: valuasi pada tanggal kematian, valuasi pada tanggal distribusi, valuasi rata-rata, valuasi berdasarkan kesepakatan, atau distribusi in-kind. Penelitian ini juga menemukan bahwa peralihan kepemilikan crypto aset melalui pewarisan memerlukan mekanisme khusus terkait akses terhadap dompet digital (wallet) dan kunci privat (private keys), yang mensyaratkan perencanaan waris digital yang memadai. Dalam aspek perpajakan, meskipun perolehan harta waris tidak termasuk objek Pajak Penghasilan, terdapat potensi kewajiban perpajakan bagi ahli waris jika melakukan pengalihan kepemilikan crypto aset yang diwarisinya. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pembentukan kerangka regulasi khusus yang mengakomodasi karakteristik unik crypto aset dalam sistem hukum waris Indonesia, serta penyusunan protokol pewarisan digital sebagai antisipasi terhadap tantangan teknis dalam peralihan kepemilikan crypto aset.
Analisis Yuridis Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 dalam Judicial Review Marsanti, Aliyah; Silalahi, Wilma
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 4 No. 3 (2025): Agustus - October
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v4i3.2973

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang uji materi Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) menjadi momen penting dalam praktik judicial review di Indonesia. Putusan ini menegaskan bahwa proses pembentukan undang-undang harus sesuai dengan prinsip negara hukum, prinsip transparansi, dan partisipasi masyarakat. MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat karena ditemukan kelemahan dalam cara pembuatannya, terutama dalam penerapan metode omnibus law yang belum memiliki dasar hukum yang jelas di dalam sistem peraturan perundang-undangan Indonesia. Analisis ini bertujuan menjelaskan dasar hukum dari putusan tersebut, dampaknya terhadap mekanisme judicial review, serta efeknya terhadap proses pembuatan undang-undang ke depan. Dengan menggunakan metode normatif dan pendekatan peraturan perundang-undangan serta konseptual, tulisan ini menegaskan bahwa putusan MK tidak hanya membatasi wewenang legislatif dan eksekutif, tetapi juga memperkuat peran judicial review sebagai alat kontrol terhadap konstitusi. Dengan demikian, putusan tersebut menjadi contoh penting dalam praktik hukum tata negara Indonesia, terutama dalam hal keabsahan hukum dan perlindungan hak warga negara yang diakui dalam konstitusi.