Waralaba merupakan konsep usaha yang menawarkan kemudahan bagi para perintis usaha melalui konsepnya yang terstruktur dan mempunyai prospek keberhasilan lebih besar dibandingkan jika memulai usaha dari awal. Kendati demikian, dalam beberapa kesempatan, usaha ini juga membawa permasalahan perlindungan hukum terhadap para pelakunya. Peraturan terkait waralaba diatur dengan ideal dalam PP No. 35 Tahun 2024 dan Permendag No. 71 Tahun 2019, namun, masih terdapat keterbatasan sarana hukum, minimnya sosialisasi, rendahnya literasi masyarakat, serta perjanjian baku yang merugikan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan mengeksaminasi peraturan perundang-undangan waralaba serta sistem perizinan berbasis risiko yang dijalankan melalui Online Single Submission (OSS). OSS merupakan situs resmi pemerintah untuk mendorong kegiatan waralaba. OSS memberikan kemudahan dan efisiensi yang sangat besar kepada para pelaku usaha waralaba, dengan mana salah satunya adalah dengan cara mewajibkan pendaftaran Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) untuk dilakukan secara elektronik. Meskipun dalam awal pelaksanaannya OSS masih terkendala oleh keterbatasan akses internet di sejumlah daerah serta terdapat suatu permasalahan inharmonisasi ketentuan perundang-undangan, namun patut digaris bawahi bahwa lahirnya PP No. 28 Tahun 2025 telah menjadi sebuah solusi yang baik dalam memperbaiki dasar hukum OSS. Berdasar pada perubahan tersebutlah oleh sebabnya perlindungan hukum bagi pelaku usaha waralaba menjadi maksimal dalam keefektivitasannya.
Copyrights © 2025