Abstract. The duties and authority of the Indonesian National Police (Polri) as a law enforcement institution carry significant implications for accountability and integrity in fulfilling their role within society. However, in practice, abuse of power by Polri members is not uncommon and often contradicts the principles of fair law enforcement, as exemplified by the alleged extortion committed by police officers against attendees of the Djakarta Warehouse Project (DWP). This incident not only caused material harm to the victims but also damaged the image and public trust in the Polri institution. This research employs a qualitative method using a normative juridical approach. Data were collected through library research by examining relevant laws and regulations. The study concludes that the elements of the criminal offense under Article 369 of the Indonesian Criminal Code (KUHP) have been fulfilled, as the perpetrator used threats to unlawfully obtain personal gain. The offender may be subject to criminal sanctions, and ethical sanctions do not eliminate criminal liability. However, the enforcement of criminal punishment remains weak due to a lack of transparency and oversight. The author recommends that legal action against Polri members be balanced between criminal and ethical proceedings, and supported by independent supervision to safeguard institutional integrity. Abstrak. Tugas dan kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai penegak hukum membawa konsekuensi penting terhadap akuntabilitas dan integritas dalam menjalankan fungsinya di tengah masyarakat. Akan tetapi, dalam praktiknya tidak jarang ditemukan adanya penyalahgunaan kekuasaan oleh anggota Polri yang justru bertentangan dengan prinsip penegakan hukum yang berkeadilan seperti kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh anggota Polri terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP). Peristiwa ini tidak hanya merugikan korban secara materiil, tetapi juga merusak citra dan kepercayaan terhadap institusi Polri. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif melalui yuridis normatif. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang relevan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa unsur tindak pidana dalam Pasal 369 KUHP telah terpenuhi, karena pelaku menggunakan ancaman untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Pelaku dapat dikenai sanksi pidana, dan sanksi etik tidak menghapus pertanggungjawaban tersebut. Namun, pelaksanaan hukuman pidana masih lemah akibat kurangnya transparansi dan pengawasan. Penulis merekomendasikan agar penegakan hukum terhadap anggota Polri dilakukan secara seimbang antara pidana dan etik, serta didukung oleh pengawasan independen guna menjaga integritas institusi.
Copyrights © 2025