Peran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait threshold pemilihan kepala daerah, khususnya Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menempatkan MK sebagai positive legislature. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan untuk mengkaji relevansi, kewajiban, serta tantangan kelembagaan yang muncul dalam implementasi putusan MK. Hasil penelitian menunjukkan bahwa DPR memiliki kewajiban normatif untuk melakukan revisi legislasi sebagai tindak lanjut Putusan MK yang bersifat final and binding. Namun, ketiadaan mekanisme legislative follow-up mengakibatkan putusan berisiko hanya menjadi deklarasi yudisial tanpa daya implementatif, sehingga melemahkan prinsip supremasi konstitusi. Ketidakpatuhan DPR mencerminkan constitutional disobedience, menimbulkan ketidakpastian hukum, dan memerlihatkan dominasi politik atas hukum. Artikel ini merekomendasikan perlunya revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, penguatan peran BPHN, serta pembentukan mekanisme khusus seperti Komite Tindak Lanjut Putusan MK untuk memastikan putusan dapat diimplementasikan secara tepat waktu, konsisten, dan selaras dengan prinsip negara hukum demokratis.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025