Globalisasi perdagangan menuntut adanya kepastian hukum yang mampu menjembatani perbedaan sistem hukum antarnegara. Artikel ini membahas bentuk sinergi antara hukum nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional dalam praktik transaksi bisnis lintas negara dengan fokus pada konteks Indonesia. Melalui kajian literatur terhadap berbagai jurnal hukum Indonesia, ditemukan bahwa hukum nasional Indonesia telah mengadopsi prinsip-prinsip universal seperti kebebasan berkontrak, pacta sunt servanda, dan itikad baik. Di sisi lain, kebutuhan akan harmonisasi lebih lanjut tampak pada urgensi ratifikasi United Nations Convention on Contracts for the International Sale of Goods (CISG) guna meningkatkan kepastian hukum bagi pelaku ekspor-impor. Transaksi elektronik lintas negara juga memperlihatkan integrasi hukum nasional dengan praktik internasional melalui pengaturan choice of law dalam UU ITE, meskipun masih terdapat keterbatasan yurisdiksi. Ratifikasi perjanjian internasional berdasarkan UU No. 24 Tahun 2000 terbukti menjadi instrumen utama agar hukum internasional dapat berlaku secara efektif dalam sistem hukum nasional. Dengan demikian, sinergi hukum nasional, internasional, dan kebiasaan internasional dapat diwujudkan melalui penguatan legislasi nasional, partisipasi aktif dalam konvensi internasional, serta pengakuan praktik perdagangan global yang mapan.
Copyrights © 2025