Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Peran WTO Dalam Penghentian Ekspor Bijih Nikel oleh Indonesia dan Implikasinya bagi Negara Global Syailendra Putra, Moody Rizqy; Kiyoshi, Maximillian Ivander; Sinurat, Noel; Hungstan, Wincent Angkasa
Journal of Law, Education and Business Vol 2, No 2 (2024): Oktober 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v2i2.2937

Abstract

Penghentian pengiriman bijih nikel yang tertuang dalam Keputusan Menteri tersebut harus dihormati oleh seluruh pelaku ekonomi di Indonesia, begitu juga sebaliknya. Penghentian ini dikarenakan dampak negatif dari penambangan nikel yang terus berlanjut, sehingga pemerintah Indonesia mengambil tindakan ini dan menerapkannya pada 1 Januari 2020. Memang benar, pada tahun 2015, pemerintah Indonesia mulai menerapkan pembatasan pengiriman bijih nikel secara luas. Setelah itu, pengiriman akan dihentikan. Rencananya, hal ini akan mulai berlaku pada tahun 2020 sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019. Keikutsertaan Indonesia dalam WTO dilatarbelakangi oleh kepentingan nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui perdagangan internasional produk-produk Indonesia dan pengentasan kemiskinan. Salah satu produk utama Indonesia dalam perdagangan internasional adalah pertambangan, yaitu bijih nikel. Sesuai dengan kewajiban UU Minerba no. 4 tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya, eksplorasi dan penambangan bijih nikel dalam skala besar telah menyebabkan menipisnya sumber daya bijih nikel di Indonesia, dan pemerintah Indonesia mulai mengambil tindakan dengan mengambil langkah-langkah sebagai berikut: Langkah-langkah akan diambil untuk memproses lebih lanjut dan mengindustrialisasi bahan baku energi, dan pasokan bahan baku bijih nikel dari luar negeri akan dihentikan. Menyusul penghentian sementara ekspor bijih nikel, Uni Eropa mengajukan gugatan kepada pemerintah Indonesia pada pertemuan WTO, dan dalam keputusan tertanggal 17 Oktober 2022, Indonesia dinyatakan kalah dalam gugatan tersebut. Berdasarkan aturan Pengadilan Banding WTO, pemerintah dapat mengambil langkah untuk mengajukan banding atas keputusan komite sidang WTO. Indonesia sedang mempersiapkan sidang banding. Pilihan alternatif bagi pemerintah Indonesia sebelum sidang banding adalah melakukan pendekatan dengan itikad baik kepada Uni Eropa.
Tantangan dan Peluang Sinergi Hukum Nasional, Hukum Internasional, dan Kebiasaan Internasional dalam Transaksi Bisnis Lintas Negara Kiyoshi, Maximillian Ivander; Lie, Gunardi
Journal of Law, Education and Business Vol 3, No 2 (2025): Oktober 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v3i2.7117

Abstract

Globalisasi perdagangan menuntut adanya kepastian hukum yang mampu menjembatani perbedaan sistem hukum antarnegara. Artikel ini membahas bentuk sinergi antara hukum nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional dalam praktik transaksi bisnis lintas negara dengan fokus pada konteks Indonesia. Melalui kajian literatur terhadap berbagai jurnal hukum Indonesia, ditemukan bahwa hukum nasional Indonesia telah mengadopsi prinsip-prinsip universal seperti kebebasan berkontrak, pacta sunt servanda, dan itikad baik. Di sisi lain, kebutuhan akan harmonisasi lebih lanjut tampak pada urgensi ratifikasi United Nations Convention on Contracts for the International Sale of Goods (CISG) guna meningkatkan kepastian hukum bagi pelaku ekspor-impor. Transaksi elektronik lintas negara juga memperlihatkan integrasi hukum nasional dengan praktik internasional melalui pengaturan choice of law dalam UU ITE, meskipun masih terdapat keterbatasan yurisdiksi. Ratifikasi perjanjian internasional berdasarkan UU No. 24 Tahun 2000 terbukti menjadi instrumen utama agar hukum internasional dapat berlaku secara efektif dalam sistem hukum nasional. Dengan demikian, sinergi hukum nasional, internasional, dan kebiasaan internasional dapat diwujudkan melalui penguatan legislasi nasional, partisipasi aktif dalam konvensi internasional, serta pengakuan praktik perdagangan global yang mapan.