Penelitian ini membahas konsep opportunity cost sebagai komponen ganti kerugian dalam wanprestasi perjanjian peminjaman uang dalam perspektif hukum perdata Indonesia. Selama ini, KUHPerdata hanya mengatur ganti kerugian berupa biaya, kerugian nyata, dan bunga, tanpa secara eksplisit menyebutkan opportunity cost. Padahal dalam praktik, kreditur sering kali mengalami kerugian berupa hilangnya peluang investasi akibat dana tertahan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif melalui studi pustaka terhadap ketentuan KUHPerdata dan teori-teori relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara yuridis, opportunity cost dapat ditafsirkan sebagai bagian dari kerugian yang dapat diganti berdasarkan Pasal 1243 dan 1246 KUHPerdata, sepanjang memenuhi syarat pembuktian yang ketat, seperti adanya peluang ekonomi nyata yang hilang, nilai kerugian yang dapat dihitung secara ekonomis, serta hubungan sebab akibat langsung. Pengakuan terhadap opportunity cost secara proporsional dapat memberikan kepastian hukum yang lebih adil dan responsif terhadap dinamika ekonomi modern.
Copyrights © 2025