Penelitian ini menganalisis hubungan antara wanprestasi dan pembatalan perjanjian terhadap kewajiban membayar ganti kerugian berdasarkan Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata. Metode yang digunakan ialah pendekatan normatif kualitatif dengan studi kepustakaan, termasuk peraturan, literatur hukum, dan putusan pengadilan. Hasilnya, wanprestasi merupakan syarat utama pembatalan perjanjian yang harus diputuskan hakim (Pasal 1266), sedangkan Pasal 1267 memberi hak kreditur memilih pemenuhan, pembatalan, atau ganti rugi. Pembatalan perjanjian akibat wanprestasi tidak menghapus kewajiban debitur membayar ganti rugi, termasuk biaya, kerugian, dan bunga. Praktiknya, meski ada klausul mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267, hakim tetap menilai bukti wanprestasi demi keadilan. Kesimpulannya, wanprestasi, pembatalan perjanjian, dan kewajiban ganti rugi adalah kesatuan yang saling berkaitan, dengan pengadilan memegang peran penting dalam penyelesaian sengketa secara adil.
Copyrights © 2025