Penelitian ini membahas penggunaan Letter of Credit (L/C) sebagai instrumen pembayaran dalam perdagangan internasional. L/C menjadi salah satu mekanisme pembayaran paling populer karena memberikan kepastian dan perlindungan hukum baik bagi eksportir maupun importir. Mekanisme L/C melibatkan bank sebagai pihak independen yang menjamin pembayaran sepanjang dokumen yang disyaratkan dipenuhi secara tepat. Dasar hukum penggunaan L/C diatur oleh Uniform Customs and Practice for Documentary Credits (UCP 600) yang diterbitkan oleh International Chamber of Commerce (ICC), serta peraturan perbankan nasional seperti Undang-Undang Perbankan, OJK, dan KUH Perdata. Hasil analisis menunjukkan bahwa kelebihan L/C antara lain kepastian pembayaran, perlindungan terhadap risiko gagal bayar, dan standar internasional yang seragam. Namun, kelemahannya mencakup biaya tinggi, prosedur yang kompleks, serta potensi sengketa akibat ketidaksesuaian dokumen. Perlindungan hukum bagi para pihak tercermin melalui prinsip kehati-hatian perbankan, transparansi, dan mekanisme penyelesaian sengketa baik melalui arbitrase internasional maupun pengadilan. L/C tetap relevan sebagai instrumen pembayaran yang mendukung perdagangan internasional secara aman dan efisien.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025