Hak atas informasi dijamin secara konstitusional dan diatur melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Pemerintah Kabupaten Karawang merespons mandat tersebut dengan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai pelaksana utama kebijakan keterbukaan informasi publik. Namun, dalam praktiknya, implementasi kebijakan ini masih menghadapi berbagai tantangan seperti keterbatasan sumber daya manusia, koordinasi lintas lembaga yang belum optimal, serta rendahnya literasi informasi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menggali secara mendalam pengalaman aktor-aktor pemerintah dalam mengelola keterbukaan informasi publik, mengidentifikasi hambatan yang dihadapi, serta merumuskan strategi adaptif yang dijalankan dalam konteks lokal. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode naratif, melalui studi dokumen dan wawancara semi-terstruktur terhadap lima partisipan kunci dari unsur PPID utama dan pelaksana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan keterbukaan informasi tidak hanya ditentukan oleh kekuatan regulasi, tetapi juga oleh kesiapan internal, komitmen pelaksana, efektivitas komunikasi antarorganisasi, dan kemampuan adaptasi terhadap dinamika sosial-politik
Copyrights © 2025