Era digital telah membawa perubahan signifikan terhadap dinamika industri kreatif dengan menempatkan konten kreator sebagai aktor utama dalam produksi dan distribusi karya. Namun, kemudahan teknologi juga membuka ruang luas bagi pelanggaran hak kekayaan intelektual, khususnya hak moral yang melekat secara abadi pada pencipta. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi, mengklasifikasikan, dan menganalisis bentuk-bentuk pelanggaran hak moral yang dialami konten kreator dalam media digital berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui telaah dokumen hukum, literatur ilmiah, serta analisis kasus relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran hak moral terjadi dalam dua bentuk utama, yaitu pelanggaran hak atribusi berupa pengunggahan ulang tanpa penyebutan nama pencipta dan pelanggaran hak integritas melalui modifikasi, distorsi, atau penggunaan karya dalam konteks yang merendahkan. Temuan ini menegaskan perlunya penguatan penegakan hukum, peningkatan kesadaran digital, serta kolaborasi lintas sektor untuk menciptakan ekosistem hukum yang melindungi martabat kreator di ruang digital.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025