Overcrowding di Lembaga Pemasyarakatan menjadi salah satu permasalahan serius yang berdampak pada efektivitas pembinaan narapidana. Salah satu solusi yang dikedepankan adalah penerapan kebijakan restorative justice, yang bertujuan menyelesaikan perkara pidana melalui pendekatan pemulihan bagi korban, pelaku, dan masyarakat. Penelitian ini merumuskan masalah: bagaimana implementasi kebijakan keadilan restoratif yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan di wilayah Jawa Timur sebagai upaya penanggulangan overcrowded. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif, melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Analisis data dilakukan secara interaktif melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi keadilan restoratif telah berjalan melalui mekanisme diversi, mediasi penal, dan musyawarah yang difasilitasi oleh Pembimbing Kemasyarakatan dan Jaksa. Namun, pelaksanaannya masih terkendala pada aspek komunikasi antar aparat penegak hukum, keterbatasan sumber daya, sikap pelaksana, dan struktur birokrasi yang kompleks. Kesimpulannya, keadilan restoratif memiliki potensi signifikan dalam mengurangi overcrowding, tetapi memerlukan penguatan koordinasi, sosialisasi, dan dukungan regulasi agar dapat diimplementasikan secara optimal
Copyrights © 2025