Penelitian ini berangkat dari kenyataan bahwa lembaga pemasyarakatan di Indonesia sering menghadapi keterbatasan dalam menangani narapidana dengan gangguan jiwa akibat minimnya sumber daya medis, fasilitas pendukung, dan koordinasi antarinstansi. Kondisi ini menimbulkan persoalan serius bagi pemenuhan hak dasar dan kesejahteraan psikologis warga binaan. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran para stakeholder dalam penanganan narapidana gangguan jiwa di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Magelang serta mengevaluasi efektivitas kerja sama lintas sektor dalam mewujudkan layanan kesehatan jiwa yang berkelanjutan. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kalapas, Kasi Binadik, tenaga kesehatan, dan rumah sakit jiwa memiliki peran strategis dalam proses rehabilitasi, meskipun keterbatasan SDM, sarana, dan dukungan keluarga masih menjadi hambatan utama. Penelitian ini menegaskan pentingnya sinergi lintas lembaga dan kebijakan yang berpihak pada hak kesehatan mental narapidana agar tujuan pemasyarakatan yang humanis, inklusif, dan berkeadilan dapat tercapai secara optimal
Copyrights © 2025