Penelitian ini mengkaji keabsahan suatu perjanjian formal dalam konteks perjanjian kerja sama dengan merujuk pada Putusan Kasasi Nomor 809 K/Pdt/2023. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk menganalisis aspek hukum yang menentukan sah atau tidaknya suatu perjanjian kerja sama serta implikasi hukumnya terhadap para pihak yang terlibat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus sebagai dasar analisisnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa suatu perjanjian kerja sama harus memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Dalam kasus yang dikaji, ditemukan adanya ketidaksesuaian terhadap salah satu unsur keabsahan perjanjian, sehingga berdampak pada konsekuensi hukum bagi pihak-pihak terkait. Studi ini menegaskan pentingnya pemenuhan aspek formil dan materil dalam perjanjian kerja sama guna menghindari sengketa hukum di kemudian hari.
Copyrights © 2025