Wanprestasi dalam perjanjian kerja sama usaha terjadi ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana disepakati. Penelitian ini membahas penerapan prinsip wanprestasi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 6718 K/Pdt/2024, serta meninjau maknanya melalui perspektif Teori Norma Hukum Hans Kelsen. Pendekatan Kelsen digunakan untuk memahami hubungan hak dan kewajiban secara normatif. Hasil analisis menunjukkan bahwa wanprestasi merupakan pelanggaran norma hukum yang menimbulkan akibat yuridis, dan teori norma Kelsen membantu menafsirkan struktur hukum perjanjian secara sistematis.
Copyrights © 2025