Penelitian ini membahas implementasi sanksi pidana terhadap tindak pidana pengancaman berdasarkan Putusan Nomor 147/Pid.Sus/2022/PN.Mrk, di mana pelaku melakukan kejahatan dalam keadaan mabuk. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana keadaan mabuk dapat mempengaruhi pertanggungjawaban pidana dan bagaimana hakim mempertimbangkan unsur-unsur tindak pidana dalam memutus perkara tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus dan pendekatan perundang-undangan. Hasil analisis menunjukkan bahwa keadaan mabuk tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana, dan seluruh unsur dalam Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP telah terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan. Majelis Hakim menjatuhkan pidana dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, sehingga putusan dinilai adil dan manusiawi. Penelitian ini memberikan gambaran nyata mengenai konsistensi sistem peradilan dalam menerapkan sanksi pidana secara objektif.
Copyrights © 2025