Surabaya merupakan kota metropolitan terbesar kedua setelah DKI Jakarta. Parkir liar di sembarangan tempat, penumpukan kendaraan, dan pengemudi yang tidak disiplin adalah penyebab kemacetan lalu lintas di Kota Surabaya. Untuk melakukan penertiban terhadap parkir liar dan sembarangan yang dilakukan oleh masyarakat Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 3 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya. Tujuan penelitian ini yaitu untuk melihat implementasi dari kebijakan park and ride untuk mengatasi permasalahan parkir liar di Kota Surabaya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian studi literatur (literature study) dengan mengumpulkan dan menganalisis data yang berkaitan dengan penerapan kebijakan park and ride di Kota Surabaya. Pada implementasi kebijakan Perda Kota Surabaya No.3 Tahun 2018, masyarakat berpartisipasi secara aktif menggunakan fasilitas park and ride sebagai tempat transit dari kendaraan pribadi mereka ke transportasi umum seperti Suroboyo Bus. Pemerintah Kota Surabaya menetapkan tarif parkir terhadap fasilitas parkir melalui Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2018 tentang tarif retribusi tempat parkir khusus. Tarif parkir untuk kendaraan sepeda motor adalah Rp3000 dan untuk kendaraan mobil adalah Rp8000. Namun, informasi terbaru tentang kapasitas slot parkir kendaraan masuk dan keluar di lokasi park and ride masih belum tersedia dari Dinas Perhubungan Kota Surabaya.
Copyrights © 2025