Penelitian bertujuan memahami peran Pemangku Adat (Hatobangon) dalam penyelesaian konflik tanah ulayat antara masyarakat Desa Sipagabu dengan pihak perusahaan kehutanan, serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam menjalankan peran tersebut. Penelitian dijalankan secara kualitatif dengan pendekatan deskriptif yang mengumpulkan data melalui melalui observasi, wawancara mendalam, dan studi dokumen. Informan kunci terdiri atas kepala desa, tokoh adat, guru mengaji, warga terdampak konflik, dan generasi muda desa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hatobangon memiliki posisi strategis sebagai pemimpin musyawarah adat, penjaga nilai-nilai adat, serta perwakilan masyarakat dalam hubungan dengan pihak eksternal. Namun dalam kasus pengalihan tanah ulayat kepada pihak perusahaan, peran tersebut tidak dijalankan secara kolektif dan transparan dimana keputusan dilakukan tanpa keterlibatan penuh masyarakat, sehingga menimbulkan kekecewaan dan konflik sosial. Hambatan utama Hatobangon dalam menangani konflik ini meliputi keterbatasan pengetahuan, tekanan politik, serta lemahnya posisi tawar dalam menghadapi pihak perusahaan dan pemerintah. Meskipun demikian, masyarakat masih menaruh harapan agar struktur adat dapat direvitalisasi dan kembali berfungsi sebagai penjaga hak ulayat masyarakat secara adil dan demokratis
Copyrights © 2025