Kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha pangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menjadi tantangan tersendiri bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Rendahnya literasi hukum dan keterbatasan akses terhadap teknologi informasi menyebabkan banyak UMK belum tersentuh proses sertifikasi halal. Untuk menjawab tantangan tersebut, kegiatan pengabdian ini dilaksanakan dengan tujuan mendampingi pelaku UMK dalam memperoleh sertifikat halal melalui skema self-declare berbasis sistem SIHALAL yang dikembangkan oleh BPJPH. Pendampingan dilakukan secara intensif kepada pelaku usaha roti rumahan Dapur Zya yang memproduksi kue kering, mochi buah, dan camilan lainnya. Seluruh bahan yang digunakan telah memenuhi prinsip halal dan premium. Kegiatan meliputi sosialisasi regulasi, aktivasi akun SIHALAL, input data produk dan komposisi, serta pembimbingan unggah dokumen hingga pengajuan sertifikat. Meskipun menghadapi sejumlah tantangan teknis, proses pendampingan berhasil menjembatani pelaku usaha dengan sistem digital dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya legalitas produk. Kegiatan ini menunjukkan bahwa sertifikasi halal dapat diakses oleh UMK dengan dukungan pendampingan yang adaptif. Selain itu, program ini berkontribusi terhadap pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, khususnya dalam aspek perlindungan konsumen, pertumbuhan ekonomi inklusif, dan transformasi digital layanan publik. Pendekatan ini dapat direplikasi secara luas untuk mempercepat sertifikasi halal di kalangan UMK.
Copyrights © 2025