Efektivitas tata kelola pemerintahan kecamatan sangat ditentukan oleh kemampuan camat dalam mengoordinasikan berbagai instansi yang berada di wilayah kerjanya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran camat dalam meningkatkan koordinasi antar-instansi demi tercapainya tata kelola pemerintahan yang efektif. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumentasi di Kecamatan X. Hasil penelitian menunjukkan bahwa camat berperan sebagai koordinator, fasilitator, dan mediator dalam menjembatani kepentingan antar-instansi, baik instansi vertikal maupun perangkat daerah lainnya. Faktor pendukung koordinasi meliputi adanya regulasi yang jelas, kepemimpinan camat yang komunikatif, serta dukungan teknologi informasi. Sementara itu, hambatan yang ditemukan antara lain ego sektoral, keterbatasan sumber daya manusia, dan kurangnya sinergi program antar-instansi. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan kapasitas camat, peningkatan forum koordinasi lintas sektor, serta pemanfaatan digital governance sebagai instrumen koordinasi berkelanjutan.
Copyrights © 2025