Tujuan penelitian ini adalah menganalisis kedudukan aset digital sebagai objek waris dalam sistem hukum perdata Indonesia, menelaah keterbatasan KUHPerdata dalam mengatur pewarisan aset digital, serta menilai urgensi pembentukan regulasi khusus untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak-hak ahli waris. Peneliti menggunakan metode penelitian hukum normatif murni dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data penelitian diperoleh melalui kajian pustaka terhadap berbagai peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta doktrin yang berkaitan dengan hukum waris dan perkembangan aset digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aset digital tergolong benda tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi dan secara prinsip dapat diwariskan kepada ahli waris. Namun, belum adanya pengaturan khusus menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama karena mekanisme akses terhadap aset digital bergantung pada identitas digital dan private key yang bersifat pribadi. Kondisi ini berpotensi menimbulkan sengketa pewarisan di kemudian hari. Oleh sebab itu, penelitian ini menegaskan perlunya reformasi hukum melalui revisi KUHPerdata atau pembentukan regulasi khusus mengenai pewarisan aset digital agar kepastian hukum dan keadilan bagi ahli waris dapat terwujud.
Copyrights © 2025