Perceraian merupakan bagian dari perkawinan, sebab tidak ada perceraian tanpa adanya perkawinan lebih dahulu. Melihat kondisi yang terjadi di Pengadilan Agama di Kota Jayapura bahwa perkara cerai gugat menjadi perkara tertinggi dan mendominasi daripada perkara cerai talak, untuk itulah Peneliti tertarik untuk meneliti penyebab tingginya angka perceraian yang terjadi di Pengadilan Agama Jayapura. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian Hukum Doktrinal dan Hukum Non Doktrinal. Penyebab terjadinya cerai gugat adalah suami tidak bertanggung jawab dalam memberikan nafkah lahir dan batin, faktor ekonomi, rusak moral yang sulit disembuhkan, adanya pihak ketiga serta kekerasan dalam rumah tangga. Hendaknya setiap gugatan perkara perceraian yang masuk ke pengadilan sebaiknya janganlah terlalu mudah untuk dikabulkan, kecuali alasan yang dikemukakan betul-betul dapat diterima serta bila ikatan perkawinan itu dilanjutkan akan menimbulkkan kesengsaraan salah satu atau bahkan kedua belah pihak.
Copyrights © 2024