Penelitian ini mengkaji secara komprehensif penerapan hukum dalam sistem perdagangan internasional melalui studi kasus US Steel Safeguards pada tahun 2002–2003, yang merupakan salah satu sengketa penting di bawah naungan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Analisis utama difokuskan pada mekanisme penyelesaian sengketa yang dioperasikan oleh WTO dalam merespons kebijakan tarif proteksionis Amerika Serikat terhadap impor baja, serta dampak kebijakan tersebut terhadap negara berkembang dan tata kelola perdagangan global secara luas. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun Amerika Serikat adalah salah satu kekuatan ekonomi terbesar dunia, putusan WTO memaksa AS untuk mengubah kebijakan tarif yang tidak sesuai dengan aturan multilateral, menegaskan peran vital WTO dalam menjaga keseimbangan yang kompleks antara kedaulatan nasional dan kepatuhan terhadap hukum perdagangan internasional yang disepakati bersama. Selain itu, studi ini juga menelaah dampak jangka panjang kasus tersebut terhadap reformasi sistem perdagangan global yang bertujuan menciptakan sistem yang lebih adil dan inklusif, khususnya dalam menghadapi tantangan proteksionisme dan dinamika kepentingan yang beragam antar negara besar. Hasil penelitian ini memberikan kontribusi penting bagi pengembangan kebijakan dan praktik hukum perdagangan internasional yang efektif serta berkelanjutan demi mendukung terciptanya tatanan perdagangan dunia yang lebih stabil dan berkeadilan. Dan junal ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan-pendekatan serta dengan peraturan perundang-undangan.
Copyrights © 2025