Globalisasi membuat transaksi bisnis internasional terasa lebih mudah dengan perkembangan-perkembangan yang terjadi. Dengan adanya perkembangan tersebut membuat peluan bagi masyarakat untuk dapat melakukan transaksi bisnis secara internasional. Kemudahan tersebut tetap berpotensi memunculkan berbagai persoalan di antara para pihak. Transaksi bisnis lintas negara termasuk dalam ranah hukum perdata, di mana ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Indonesia memberi keleluasaan bagi para pihak untuk merancang, menyepakati, dan melaksanakan klausul-klausul sesuai kesepakatan mereka. Namun tetap terbatas pada pembatasan yang ditentukan hukum nasional, selain huku nasional juga terdapat hukum internasional yang mengatur berlangsungnya transaksi yang sehat dan lancar yaitu INCOTERMS yang merupakan produk dari kamar dagang dunia, pemberlakuan hukum nasional dan juga internasional merupakan hal positif yang dapat membantu para pihak dalam menerapkan transaksi yang lebih sehat dan terkontrol, serta penerapan hukum nasional dalam transaksi internasional juga dapat memberikan rasa aman kepada pihak yang berkepentingan, karena pada dasarnya transaksi bisnis internasional melibatkan pihak asing yang berada di negara lain dan menerapkan system hukum yang berbeda dengan Indonesia dalam membahas isu yang ada dalam jurnal ini, penulis menerapkan metode penerlitian secara normatif dengan melakukan studi kepustakaan terhadap bahan ajar, teori dan peraturan hukum yang berlaku sehingga mampu menghasilkan pembahasan yang tajam dan dapat memberikan kesimpulan serta saran yang disajikan dalam jurnal ini.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025