Pekerja informal seperti petani dan nelayan merupakan kelompok masyarakat yang rentan secara sosial dan ekonomi karena minimnya perlindungan ketenagakerjaan. Mereka bekerja tanpa kontrak tetap, tanpa penghasilan pasti, dan sering kali tidak terjangkau program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsosnaker). Penelitian ini bertujuan mengkaji peran Ombudsman Republik Indonesia dalam mencegah potensi maladministrasi pada pelayanan Jamsosnaker bagi pekerja informal. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi literatur, mengacu pada Laporan Hasil Kajian Sistemik Ombudsman RI Tahun 2024. Hasil kajian menunjukkan bahwa Ombudsman RI telah mengidentifikasi berbagai titik rawan maladministrasi seperti kekosongan regulasi daerah, lemahnya pengawasan, dan minimnya edukasi publik. Melalui strategi sistemik, termasuk advokasi kebijakan, pengawasan implementasi regulasi, serta edukasi masyarakat, Ombudsman RI berhasil mendorong perbaikan signifikan. Hal ini terbukti dari peningkatan cakupan kepesertaan di Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Timur. Namun, tantangan tetap ada, seperti keterbatasan personel dan rendahnya literasi publik. Penelitian ini menegaskan pentingnya peran strategis Ombudsman RI dalam memperkuat sistem pelayanan publik yang inklusif, adil, dan bebas maladministrasi, khususnya bagi kelompok pekerja rentan.
Copyrights © 2024