ABSTRAK Jalan Lingkar Dramaga Kabupaten Bogor merupakan jalur strategis yang menghubungkan pusat ekonomi, pendidikan, dan permukiman. Keberadaan jalan strategis ini mendorong terjadinya konversi lahan pertanian menjadi permukiman dan kawasan komersial di sepanjang jalan. Urbanisasi tidak hanya meningkatkan kebutuhan infrastruktur dan layanan jasa, tetapi juga menimbulkan tantangan terhadap daya dukung lingkungan, seperti kapasitas resapan air dan ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Pergeseran fungsi lahan di satu sisi berdampak pada perubahan ekonomi dengan meningkatnya sektor perdagangan dan jasa, tetapi juga berpotensi menimbulkan kemacetan dan risiko sosial di sisi lainnya. Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No. 11 Tahun 2016 menekankan keseimbangan antara pembangunan fisik dan pelestarian lingkungan, meskipun implementasinya masih menghadapi kendala koordinasi dan pengawasan. Penelitian ini menganalisis perkembangan lahan dan bangunan serta merumuskan arahan pengendalian pemanfaatan ruang yang berkelanjutan. Pengumpulan data diperoleh melalui observasi, wawancara, dokumentasi, serta kunjungan ke instansi terkait. Metode penelitian mencakup analisis overlay, intensitas pemanfaatan ruang, dan tata bangunan. Hasil penelitian menunjukkan peningkatan sektor perdagangan dan jasa serta kepadatan bangunan, yang memicu kemacetan dan penurunan kualitas lingkungan. Kesesuaian pemanfaatan ruang pada tahun 2018 dan 2024 mengalami peningkatan, tetapi masih terdapat ketidaksesuaian di zona pertanian dan tanah kosong yang dapat dikembangkan. Arahan pengendaliannya antara lain diperlukan pembatasan pembangunan, pengawasan kegiatan perdagangan, penambahan infrastruktur, serta persyaratan izin yang lebih ketat guna memastikan pemanfaatan ruang yang terkontrol dan sesuai RTRW di setiap segmen. Kata Kunci: Lahan, Pemanfaatan Ruang, Pengendalian, Perencanaan ABSTRACT Dramaga Ring Road in Bogor Regency is a strategic route that connects economic, educational, and residential centers. The existence of this strategic road encourages the conversion of agricultural land into settlements and commercial areas along the road. Urbanization does not only increase the need for infrastructure and services, but also poses challenges to the carrying capacity of the environment, such as water absorption capacity and the availability of Green Open Space. The shift in land use on the one hand has an impact on economic change with an increase in the trade and service sector, but also has the potential to cause congestion and social risks on the other. Law No. 26 of 2007 and Bogor District Regional Regulation No. 11 of 2016 emphasize the balance between physical development and environmental preservation, although their implementation still faces coordination and supervision constraints. This research analyzes the development of land and buildings and formulates directions for sustainable space utilization control. Data were collected through observation, interviews, documentation, and visits to relevant agencies. Research methods included overlay analysis, space utilization intensity, and building codes. The results show an increase in the trade and service sector and building density, which triggered congestion and decreased environmental quality. The suitability of space utilization in 2018 and 2024 has increased, but there are still discrepancies in the agricultural zone and vacant land that can be developed. The control directions include the need for development restrictions, supervision of trade activities, additional infrastructure, and stricter permit requirements to ensure controlled development following the spatial plan in each segment. Keywords: Controlling, Land, Planning, Space Utilization
Copyrights © 2025