Kegiatan pengabdian kepada masyarakat (PKM) ini dilaksanakan dalam jangka waktu bulan Juli sampai dengan Desember 2024 bertempat di Gampong Keumuneng Hulu Panton Beunot, Kecamatan Tiro/Truseb Kabupaten Pidie, Propinsi Aceh. Pelaksanaan PKM ini menggunakan metode Sosialisasi dan Pendampingan di mana peserta diberikan bahan-bahan dan materi untuk pemahaman pembuatan peraturan desa termasuk contoh peraturan desa. Sebelumnya diberikan penjelasan mengenai peraturan desa dan urgensinya dengan pentingnya menyusun peraturan desa yang baik dan benar. Beberapa rekomendasi dari pelaksanaan kegiatan ini yaitu rekomendasi untuk beberapa pihak yang terkait: (a) Keuchik, Tuha Peut dan Aparatur Gampong harus memiliki lembaga advokasi hukum yang berfungsi untuk memberikan bimbingan dan advokasi dibidang hukum kepada masyakarat agar masyarakat lebih memahami dan menyadari serta mengamalkan hukum yangberlaku di Indonesia sebagai tindak lanjut dari kegiatan PKM ini; dan (b) Keuchik, Tuha Peut dan Aparatur Gampong yang telah berhasil menyusun Draft Qanun ini agar meneruskannya hingga menjadi Qanun Gampong yang dapat diterapkan di masyarakat.
Copyrights © 2025