Tingkat pernikahan dini di Kabupaten Probolinggo sangat tinggi. Hal ini disebabkan oleh budaya, ekonomi, dan sosial yang berkembang di masyarakat desa. Perkawinan anak kini telah berkembang menjadi isu kebijakan yang bersifat multi dimensional karena dapat membawa implikasi besar terhadap pembangunan sehingga dibutuhkan dukungan keluarga, pemerintah dan lingkungan masyarakat. Oleh karena itu, kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilakukan untuk memberikan edukasi dampak perkawinan usia dini pada kalangan pelajar. Kegiatan ini dilaksanakan di Madrasah Aliyah (MA) Sunan Ampel pada 31 Januari 2024 dengan jumlah peserta sebanyak 20 orang siswa/siswi. Metode pelaksanaan pengabdian ini menggunakan metode ceramah, dialog dan diskusi dalam bentuk penyuluhan hukum dilanjutkan dengan sesi tanya jawab untuk mengevaluasi kegiatan. Media yang digunakan adalah banner tentang pencegahan pernikahan dibawah umur. Hasil kegiatan pengabdian menunjukkan bahwa 75% siswa mengalami peningkatan pengetahuan tentang akibat pernikahan dini setelah diberikan penyuluhan hukum tentang pernikahan dini. Kegiatan penyuluhan terkait topik ini perlu dilakukan secara rutin di sekolah sebagai upaya pencegahan pernikahan dini.
Copyrights © 2024