Bomba: Jurnal Pembangunan Daerah
Vol 2 No 1 (2022)

PENANGANAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK DI SULAWESI TENGAH

., Rahmidar (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Nov 2022

Abstract

Menurut WHO, kekerasan adalah penggunaan kekuatan fisik dan kekuasaan, ancaman atau tindakan terhadap diri sendiri, perorangan atau sekelompok orang (masyarakat) yang mengakibatkan atau kemungkinan besar mengakibatkan memar atau trauma, kematian, kerugian psikologis, kelainan perkembangan, atau perampasan hak. Kekerasan merupakan perilaku yang tidak sah atau perlakuan yang salah. Kekerasan dapat diartikan sebagai perbuatan yang menyebabkan cedera atau matinya orang lain dan menyebabkan kerusakan fisik pada orang lain. Kekerasan yang mengakibatkan terjadinya kerusakan adalah kekerasan yang bertentangan dengan hukum. Oleh karena itu, kekerasan dapat dikatakan sebuah kejahatan. Ada empat sifat kekerasan yang dapat diidentifikasi, yaitu: pertama, kekerasan terbuka (overt) yaitu kekerasan yang dapat dilihat seperti perkelahian. Kedua, kekerasan tertutup (covert) yaitu kekerasan tersembunyi atau tidak dilakukan langsung seperti perilaku mengancam. Ketiga, kekerasan agresif yaitu kekerasan yang tidak untuk perlindungan tetapi untuk mendapatkan sesuatu. Keempat, kekerasan defensif yaitu kekerasan yang dilakukan sebagai tindakan perlindungan diri. Di Indonesia sendiri berdasarkan berbagai penelitian berbasis populasi yang pernah ada, diperkirakan 25% hingga 59% perempuan yang pernah menikah atau memiliki pasangan, pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh pasangannya. fenomena kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi utamanya di Sulawesi Tengah bahkan meningkat dari tahun ke tahun. Berita Palu, (antarasulteng.com) selasa 8 Desember 2016 memuat bahwa Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Provinsi Sulawesi Tengah merilis angka kekerasan perempuan dan anak mengalami peningkatan. Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sulteng pada tahun 2015 mencapai 117 kasus dan pada 2016 mencapai 305 kasus. Berdasarkan data dapat dipahami bahwa angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sulawesi Tengah cukup tinggi. Angka kekerasan tersebut didemininasi oleh empat kategori kekerasan yaitu kekerasan fisik, psikis, seksual dan penelantaran ekonomi. Hal ini menunjukkan bahwa kinerja pemangku kepentingan dibidang perlindungan perempuan dan anak di Sulawesi tengah belum mampu menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak. Penelitian ini menggunakan metode gabungan kuantitatif dan kualitatif (mixed methods) yang dilakukan secara bersamaan. Pengumpulan data diawali dengan survei dan kemudian dilengkapi dengan data kualitatif deskkriptif melalui wawacara mendalam, diskusi kelompok (FGD) dan observasi.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

bomba

Publisher

Subject

Agriculture, Biological Sciences & Forestry Civil Engineering, Building, Construction & Architecture Economics, Econometrics & Finance Education Environmental Science Health Professions Industrial & Manufacturing Engineering Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Public Health Social Sciences Transportation Veterinary Other

Description

Cakupan topik dalam jurnal ini terbagi ke dalam dua rumpun utama, yaitu rumpun pengetahuan sosial dan rumpun pengetahuan alam. Rumpun Pengetahuan Sosial meliputi kajian dalam bidang politik dan pemerintahan, hukum, kesehatan masyarakat, pendidikan, sosial budaya, kesejahteraan, serta perekonomian ...