Bomba: Jurnal Pembangunan Daerah
Vol 2 No 1 (2022)

PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes) DALAM MENINGKATKAN PEMBANGUNAN DESA DI KABUPATEN DONGGALA

Pakamundi, Mohamad Rizal (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Nov 2022

Abstract

BUMDes merupakan lembaga usaha yang bergerak dalam bidang pengelolaan aset-aset dan sumberdaya ekonomi desa dalam kerangka pemberdayaan masyarakat desa. Pengaturan BUMDes diatur di dalam UU No. 4 Tahun 2015, bahwa Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Selain itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, yang didalamnya mengatur tentang BUMDes, yaitu pada Pasal 78 – 81, Bagian Kelima tentang Badan Usaha Milik Desa, serta yang terakhir dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa. Seperti telah dijelaskan sebelumnya, bahwa berdirinya BUMDes, bertujuan untuk menggali dan mengoptimalkan potensi wirausaha desa. Dalam hal mana berdirinya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ini dilandasi oleh UU Nomor 4 Tahun 2015 tentang pendirian, pengurusan, pengelolaan dan pembubaran badan usaha milik desa yang menyatakan bahwa “Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa tersebut ”. Hal ini turut menjadi pondasi penting dalam pendirian BUMDes. Dalam UU Desa, BUMDes didefinisikan sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa, yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lain untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa yang bersangkutan. Masalah lain dalam pembentukan BUMDes, adalah kurangnya kemampuan SDM dalam perencanaan, pengembangan produk, pemasaran dan pencatatan keuangan sesuai dengan standar akuntasi yang benar. Selain itu pada sebagian BUMDes yang telah ada di Indonesia, seringkali dikelola oleh PNS, serta tenaga kerja lainnya yang memiliki profesi sebagai petani, guru, dan sebagainya. Hal ini telah menyebabkan terhambatnya pengembangan BUMDes tersebut, karena semua pengelolanya adalah pekerja paruh waktu (sambilan), sehingga tidak fokus secara maksimal. Dalam hal pengelolaan dan pengembangan usaha, pada dasarnya pengambilan keputusan di BUMDes dilakukan dengan cara musyawarah mufakat dan rapat dengan semua pemangku kepentingan. Hanya saja, Pemerintah Desa seringkali lebih dominan dalam pengambilan keputusan dibandingkan dengan pengurus BUMDes, sehingga sering kali dinyatakan, bahwa para pengelola BUMDes ini hanya mengikuti “apa kata desa saja”. Fokus wilayah kajian dalam penyusunan dokumen Pengelolaan BUMDes dalam Meningkatkan Pembangunan Desa di Kabupaten Donggala, dengan Target desa sasaran adalah Desa Batusuya dan Desa Tanamea dengan pertimbangan bahwa desa tersebut merupakan salah satu desa yang aktif dalam mengelola BUMDes. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan metode survey, cross section yaitu penelitian yang memberikan gambaran secara faktual yang terjadi di lapangan.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

bomba

Publisher

Subject

Agriculture, Biological Sciences & Forestry Civil Engineering, Building, Construction & Architecture Economics, Econometrics & Finance Education Environmental Science Health Professions Industrial & Manufacturing Engineering Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Public Health Social Sciences Transportation Veterinary Other

Description

Cakupan topik dalam jurnal ini terbagi ke dalam dua rumpun utama, yaitu rumpun pengetahuan sosial dan rumpun pengetahuan alam. Rumpun Pengetahuan Sosial meliputi kajian dalam bidang politik dan pemerintahan, hukum, kesehatan masyarakat, pendidikan, sosial budaya, kesejahteraan, serta perekonomian ...