Dalam negara hukum yang demokratis seperti Indonesia, hukum acara pidana memegang peranan penting sebagai instrumen penegakan keadilan dan perlindungan hak asasi, namun dalam praktiknya khususnya pada kasus korupsi sektor perbankan yang ditangani KPK sering kali muncul tantangan serius terkait jaminan perlindungan hak-hak tersangka akibat kekuatan kewenangan KPK yang besar dan potensi penyimpangan dari prinsip due process of law. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan hukum acara pidana oleh KPK dalam menangani kasus-kasus perbankan serta mengevaluasi sejauh mana hukum acara pidana mampu memberikan perlindungan terhadap hak-hak tersangka dalam proses tersebut. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, yang dianalisis secara kualitatif untuk menelaah kesesuaian antara norma hukum acara pidana dengan praktik penegakan hukum oleh KPK dalam kasus perbankan, serta menilai sejauh mana hak-hak tersangka dilindungi dalam proses tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun penerapan hukum acara pidana oleh KPK dalam menangani kasus perbankan efektif dalam pemberantasan korupsi, masih terdapat masalah serius terkait perlindungan hak-hak tersangka, terutama dalam hal penyidikan, penahanan, dan eksposur media. Meskipun hukum acara pidana Indonesia secara normatif telah menjamin hak-hak dasar tersangka, praktiknya masih menghadapi tantangan implementasi, seperti pelanggaran prosedural dalam penanganan kasus perbankan yang kompleks. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi antara kewenangan KPK dan ketentuan KUHAP, penguatan regulasi, serta peningkatan profesionalisme aparat penegak hukum untuk memastikan proses hukum yang adil dan melindungi hak-hak tersangka secara efektif.
Copyrights © 2025