Penyuluhan pemberdayaan masyarakat merupakan salah satu upaya strategis dalam mendukung pelaksanaan Reforma Agraria yang adil dan berkelanjutan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terkait hak atas tanah, serta membangun pemahaman mengenai tata kelola Reforma Agraria yang partisipatif dan transparan. Melalui metode penyuluhan langsung, diskusi kelompok, dan pendampingan berbasis komunitas, masyarakat didorong untuk lebih aktif dalam mengidentifikasi permasalahan agraria di wilayahnya serta memahami mekanisme penyelesaian konflik tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat terhadap aspek legal Reforma Agraria, hak atas tanah, serta pentingnya peran serta masyarakat dalam proses redistribusi lahan dan legalisasi aset. Kegiatan ini juga memperkuat kolaborasi antara masyarakat, aparat desa, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mendukung tata kelola agraria yang lebih adil dan inklusif. Penyuluhan ini diharapkan menjadi model pemberdayaan yang dapat direplikasi di wilayah lain dalam rangka mendukung pelaksanaan Reforma Agraria nasional.
Copyrights © 2025