ABSTRAK Desa Baning Kota yang terlewati oleh jalan utama penghubung antar kota di dalam Provinsi Kalimantan Barat, maka moda transportasi umum jurusan Pontianak "“ Putussibau PP (Pulang Pergi) pasti akan melewati desa Baning Kota. Oleh karena desa Baning Kota sering dilewati oleh transportasi umum dan desa Baning Kota juga termasuk dalam kategori Desa Terbesar atau Desa Padat Penduduk dilihat dari jumlah penduduknya, Maka tak jarang terjadi kecelakaan antara warga Desa Baning Kota khususnya masyarakat Adat Dayak dengan Pengendara Supir Taksi/Travel yang melintasi Desa Baning Kota tersebut. Kecelakaan terjadi karena ada beberapa faktor yang mempengaruhinya seperti :Kurangnya kewaspadaan dari warga desa yang melintasi jalan; Kurangnya kewaspadaan dari supir taksi yang mengendarai kendaraan transportasi umum; dan Oknum Supir taksi yang mengendarai kendaraan transportasi umum secara ugal-ugalan di daerah jalan Desa Baning Kota. Adapun yang menjadi masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: "Bagaimana Penerapan Sanksi Adat Uang Pati Bagi Pelaku Tabrakan Kepada Korban Pada Masyarakat Adat Dayak Seberuang Di Desa Baning Kota Kabupaten Sintang Kalimantan Barat?." Bahwa Masyarakat Dayak Seberuang Desa Baning Kota dalam ikut serta dalam proses penerapan Sanksi Adat Ganti Rugi Uang Pati tersebut mengupayakan dalam menerapkan apa yang telah diwariskan oleh nenek moyang mereka untuk menjaga keselamatan dan keberkahan hidup bagi diri mereka maupun keturunannya. Dalam Proses ritual Penerapan Sanksi Adat Ganti Rugi Uang Pati terdapat perbedaan dalam penerapannya seperti disesuaikan dengan bentuk kecelakaannya baik itu kecelakaan ringan,berat atau hingga yang menyebabkan kematian dan tael atau ukuran alat kelengkapan dalam proses ritual tersebut; Faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan ritual sanksi adat ganti rugi uang pati ialah faktor waktu yang dimiliki masyarakat dan pelaku yang terbatas dikarenakan zaman yang semakin maju sehingga masing-masing mempunyai ikatan pekerjaan dan kesibukan sehingga menghambat dalam penerapan ritual ini dan faktor selanjutnya adalah keterbatasan ekonomo yang ada disisi pelaku sehingga dari pihak keluarga korban dapat memaklumi hingga berakhir dengan memaafkan; Bahwa akibat hukum bagi masyarakat tidak menerapakan ritual sanksi adat ganti rugi uang pati adalah tidak akan mendapatkan sanksi apapun namun untuk diri pribadi akan mendapatkan rasa khawatir terhadap malapetaka/musibah bagi dirinya maupun keturunannya ataupun keluarganya pada masa yang akan datang; dan Adapun upaya yang dilakukan untuk mempertahankan dan melestarikan ritual sanksi adat ganti rugi uang pati ialah dengan memberikan dukungan sepenuhnya kepada masyarakat dan menjadikan ritual tersebut sebagai suatu adat yang harus dilestarikan. Kata Kunci : Transportasi, Taxi, Tabrakan, Sanksi Adat, Uang Pati ABSTRACT Baning Kota Village, which is passed by the main inter-city connecting road within West Kalimantan Province, means that the public transportation route Pontianak "“ Putussibau PP (Round Trip) will definitely pass through Baning Kota Village. Because the village of Baning Kota is often passed by public transportation and the village of Baning Kota is also included in the category of the Largest Village or Densely Populated Village in terms of its population, it is not uncommon for accidents to occur between residents of Baning Kota Village, especially the Dayak Indigenous people and Taxi/Travel Driver Drivers who crossing the Baning City Village. Accidents occur because there are several factors that influence them, such as: Lack of vigilance from villagers crossing the road; Lack of vigilance on the part of taxi drivers driving public transportation vehicles; and unscrupulous taxi drivers who drive public transportation vehicles in the Baning Kota Village road area. The problem in this research is as follows: "How is the implementation of the customary sanction of Uang Pati for perpetrators of collisions with victims of the Dayak Seberuang indigenous people in Baning Village, Sintang Regency, West Kalimantan?" That the Seberuang Dayak Community of Baning Kota Village, in participating in the process of implementing the Customary Sanctions for Compensation for Money Starch, is trying to apply what has been passed down by their ancestors to maintain the safety and blessings of life for themselves and their descendants. In the ritual process of applying the customary sanctions for compensation for starch money, there are differences in its application, such as according to the form of the accident, be it a minor accident, serious or causing death and tael or the size of the fittings in the ritual process; The factors that influence the application of the customary sanction ritual for compensation for starch money are the time factor that the community and actors have which is limited due to an increasingly advanced era so that each has work ties and busyness that hinders the implementation of this ritual and the next factor is the economic limitations that there is the side of the perpetrator so that the victim's family can understand until it ends by forgiving; Whereas the legal consequences for the community for not implementing the customary sanction ritual of compensation for money starch are not getting any sanctions but for themselves they will get a sense of worry about calamity/disaster for themselves and their descendants or their families in the future; and The efforts made to maintain and preserve the customary sanction ritual of compensation for money starch is to provide full support to the community and make the ritual a custom that must be preserved. Keywords: Transportation, Taxi, Collision, Customary Sanctions, Pati Money
Copyrights © 2025