Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mendefinisikan konsep hak-hak reproduksi dalam hukum Islam, menganalisis pandangan hukum Islam tentang keputusan untuk tidak memiliki anak, dan memeriksa implikasi sosial dari keputusan untuk tidak memiliki anak. Hak-hak reproduksi merupakan bagian penting dari hak asasi manusia yang mencakup hak untuk membuat keputusan yang bebas dan bertanggung jawab mengenai jumlah, jarak, dan waktu memiliki anak. Namun, dalam konteks hukum Islam, keputusan untuk tidak memiliki anak dapat menimbulkan berbagai interpretasi hukum dan sosial yang kompleks. Tren untuk tidak memiliki anak semakin meningkat di banyak negara, termasuk di negara-negara mayoritas Muslim. Keputusan ini sering kali dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti ekonomi, kesehatan, dan preferensi pribadi. Namun, dalam masyarakat Muslim, keputusan ini dapat bertentangan dengan norma-norma tradisional yang mendorong pernikahan dan memiliki anak. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan data studi literatur tinjauan pustaka. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hak-hak reproduksi diakui dalam hukum Islam, meskipun terdapat variasi penafsiran mengenai batasan dan penerapannya. Keputusan untuk tidak memiliki anak dapat diterima dalam kerangka hukum Islam jika didasarkan pada alasan yang sah dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Namun, persepsi sosial dan stigmatisasi atas keputusan ini masih menjadi tantangan di banyak komunitas Muslim. Penelitian ini dapat memberikan kontribusi penting bagi pemahaman tentang hak-hak reproduksi dan keputusan untuk tidak memiliki anak dalam konteks hukum Islam. Hasil penelitian ini diharapkan dapat membantu mengurangi stigma sosial terhadap individu yang memilih untuk tidak memiliki anak dan mendorong pengembangan kebijakan yang lebih inklusif dan berbasis bukti di negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim, khususnya Indonesia.
Copyrights © 2024