Artikel ini membahas tentang teori nasikh dan mansukh yang merujuk pada padasuatu hukum syariat yang lebih baru menghapuskan hukum yang lebih lama. Adapun beberapa asumsi dasar terkait teori ini yaitu konteks historis, kepentingan umum (Maqasid Al-Shariah), pengembangan pemikiran, prinsip keadilan, kesepakatan ulama. Menggunakan metode penelitian studi pustaka (library research), artikel ini menyimpulkan bahwa kontroversi mengenai nasikh (yang membatalkan) dan mansukh (yang dibatalkan) dalam al-Qur’an adalah topik yang sering dibahas dalam studi tafsir dan ilmu kalam. Banyak ulama berpendapat bahwa nasikh dan mansukh ada dalam al-Qur'an. Mereka berargumen bahwa beberapa ayat diturunkan dalam konteks tertentu dan kemudian diubah atau dibatalkan oleh ayat lain yang diturunkan setelahnya. Dan ada sebagian ulama berpendapat bahwa tidak ada ayat al-Qur’an yang benar-benar dibatalkan melainkan ada konteks dan penafsiran yang berbeda. Mereka berargumen bahwa perubahan hukum dapat terjadi karena perubahan konteks sosial atau kondisi umat. Terkait dengan adanya polemik dan perbedaan tentang keberadaan nasikh dan mansukh para ulama menyepakati bahwa terdapat rukun dan syarat dalam naskh
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025