Proyek strategis nasional dan proyek infrastruktur prioritas dibangun dalam jangka menengah dan panjang. Menurut UU Nomor 25 Tahun 2004, perencanaan strategis harus dimulai dengan pembangunan jangka panjang dan jangka menengah. Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS), yang selanjutnya disebut Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS), sebagaimana diatur dalam Pasal 30B UU RI Nomor 11 Tahun 2021 Strategis Keamanan Pembangunan mencakup bidang keamanan infrastruktur jalan, serta infrastruktur lainnya, dan bertanggung jawab untuk menjaga proyek strategis nasional. Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang dapat mengancam pekerjaan Proyek Strategis Nasional dan Proyek Strategis Daerah adalah focus Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen. upaya Kejaksaan RI untuk mencegah dan menangani tindak pidana korupsi dalam proyek strategis nasional, serta mengkaji batasan wewenang dan tanggung jawab kejaksaan sebagai penegak hukum dan dalam pencegahan dan penanggulangan tindak pidana korupsi.
Copyrights © 2025