Penerapan sanksi atas pelanggaran ketentuan Over Dimension Over Load (ODOL) merupakan aspek krusial dalam menjaga ketertiban dan keselamatan di sektor transportasi. Penelitian ini mengkaji penerapan sanksi terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan ODOL berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dari perspektif hukum bisnis. Melalui pendekatan kualitatif, penelitian ini menganalisis proses penegakan hukum dan dampaknya terhadap kepatuhan perusahaan dan keselamatan lalu lintas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sanksi kepada perusahaan yang melanggar ketentuan ODOL berdampak positif dalam meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan dan kesadaran akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas. Sanksi diterapkan bukan hanya sebagai hukuman, tetapi juga sebagai upaya membangun lingkungan bisnis yang lebih bertanggung jawab dan berintegritas. Kerjasama antara pemerintah, industri, dan masyarakat sipil diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang mendukung penegakan aturan dan keselamatan jalan. Namun, tantangan dalam penerapan sanksi masih terjadi, seperti kurangnya kesadaran terhadap aturan, kurangnya pengawasan, dan ketidakseimbangan antara sanksi dan pencegahan. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang lebih besar untuk meningkatkan kesadaran, meningkatkan pemantauan, dan menyeimbangkan sanksi dan pencegahan guna menciptakan lingkungan transportasi yang lebih aman dan berkelanjutan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025