Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan dalil qath’i dan zhanni dalam inovasi al-uqūd al-murakkabah (multi akad) pada sistem perbankan syariah. Fokus kajian diarahkan pada bagaimana kedua jenis dalil tersebut dapat diharmonisasikan untuk mendukung pengembangan produk keuangan yang kompleks namun tetap sesuai dengan prinsip syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif-analitis terhadap literatur klasik dan kontemporer, fatwa DSN-MUI, serta studi kasus pada produk multi akad di Bank Syariah Indonesia (BSI) dan BTPN Syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalil qath’i berfungsi sebagai batas syariah yang tidak boleh dilanggar, khususnya dalam larangan riba dan gharar, sedangkan dalil zhanni memberikan fleksibilitas ijtihad bagi inovasi produk yang relevan dengan kebutuhan pasar modern. Kebaruan penelitian ini terletak pada penegasan relasi dialektis antara dalil qath’i dan zhanni dalam menciptakan produk multi akad yang kompetitif dan patuh syariah. Penelitian ini merekomendasikan agar regulator dan lembaga keuangan syariah memperkuat prinsip maqāṣid al-syarī‘ah dalam pengembangan produk serta menyusun pedoman inovasi akad berbasis kemaslahatan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025