Tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan permasalahan serius yang sangat berdampak luas terhadap korban, khususnya perempuan. Minimnya pemahaman hukum di masyarakat menjadi salah satu faktor yang memperburuk kondisi korban KDRT. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum kader PKK sebagai ujung tombak pencegahan KDRT di tingkat komunitas melalui sosialisasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Kegiatan dilaksanakan di Desa Pulau Busuk, Kabupaten Kuantan Singingi dengan melibatkan 20 kader PKK. Metode pelaksanaan menggunakan pendekatan partisipatif dan edukatif yang terdiri dari observasi awal, penyuluhan hukum, diskusi kelompok, serta evaluasi akhir. Hasil menunjukkan adanya peningkatan signifikan pemahaman peserta terhadap hak-hak korban dan prosedur pelaporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta munculnya inisiatif pembentukan posko sahabat perempuan di desa. Pengabdian ini menegaskan bahwa dengan dukungan dan edukasi yang memadai, kader perempuan dapat berperan strategis dalam pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di tingkat lokal.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025